Logo Sekolah

SDN Ciawi 01 Bogor

Memuat halaman...

Background Sekolah

SDN CIAWI 01 BOGOR

SDN Ciawi 01 Bogor adalah sekolah dasar yang nyaman, aman, dan berfokus pada pembentukan karakter serta prestasi siswa.

Akreditasi

A (Unggul)

Guru

25 Profesional

Kurikulum

Merdeka Belajar

Status

Negeri

Selengkapnya

Visi & Misi Sekolah

Komitmen SDN Ciawi 01 Bogor dalam membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi masa depan.

VISI SEKOLAH

”Terwujudnya sekolah dan peserta didik yang berkarakter Ceria (“Cerdas, Edukatif, Religius, dan Kreatif”)”.

MISI SEKOLAH

1

Menerapkan pembelajaran yang berdifensiasi dan bermakna

2

Mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif dan adaptif serta menjadi sumber belajar dan pembentuk karakter peserta didik

3

Memantapkan siswa dalam keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

4

Mewujudkan sekolah sebagai pusat pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik dalam bidang seni

KEPALA SEKOLAH

Sambutan & Profil Pimpinan Sekolah

Kepala Sekolah

MISBAH, S.Pd

Kepala Sekolah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di website resmi sekolah kami. Kami hadir sebagai sarana informasi dan komunikasi untuk seluruh warga sekolah, orang tua, dan masyarakat. Pendidikan adalah kunci membentuk generasi yang unggul. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, karakter, dan prestasi peserta didik agar mampu bersaing di masa depan.

Tenaga Pendidik

Tenaga profesional yang berperan penting dalam mendukung proses pendidikan, pembelajaran, serta administrasi sekolah secara optimal dan berkelanjutan.

YAYAN HENDIANA, S.Pd.SD

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

TUTI ASWATI, S.Pd.SD

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

RISMAN NEVRIANDY, S.Pd., Gr

Guru PJOK
✦ Tenaga Profesional ✦

RISYA AGUSTIANI, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

LUTIK SEKAR DEWISRI, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

MAYA RACHMAWATI, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

RIZKY AMALIA, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

SITI SAKINAH, S.Pd

Guru PAI
✦ Tenaga Profesional ✦

MUHAMAD AZIZ, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

APRIANI WULANDARI, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

DESKA MELIANA

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

SRI RAHAYU, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

KHERU HIZBIL AZIS, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

NURHERLIANI NOVIANTI, S.Pd

Guru PJOK
✦ Tenaga Profesional ✦

EULIS HUMAEDAH, S.Ag

Guru PAI
✦ Tenaga Profesional ✦

PURI WULANDARI, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

ABDUL RAHMAN, S.Pd.SD

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

UJANG SOLAHUDIN, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

SALMAH NOOR FARIDA, S.Pd

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

FEBRIANTI PRATAMA

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

PUTU KRISNA MURTI, S.Pd

Guru Bahasa Inggris
✦ Tenaga Profesional ✦

MUHAMAD AMSORI

Guru Kelas
✦ Tenaga Profesional ✦

Nazril Ardiasnyah

Guru
✦ Tenaga Profesional ✦

Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan yang profesional dan berdedikasi dalam mendukung seluruh kegiatan operasional dan administrasi sekolah secara optimal dan berkelanjutan.

MELLY HERMAWATI

Tenaga Adm Sekolah
✦ Tenaga Kependidikan ✦

RIKA YUSTIAS

Operator Sekolah
✦ Tenaga Kependidikan ✦

TAUFIK GINANJAR

Tenaga Kebersihan
✦ Tenaga Kependidikan ✦

M. RIDWAN SUGIHNUDIN

Tenaga Keamanan
✦ Tenaga Kependidikan ✦

ARDI JATNIKA

Tenaga Keamanan
✦ Tenaga Kependidikan ✦

KOMITE SEKOLAH

Anggi Aulia K

Sekretaris Komite Sekolah

Oktarina Indriyanti

Ketua Komite Sekolah

Anisa Megawati

Bendahara Komite Sekolah

Tata Tertib Sekolah

Pedoman perilaku untuk menciptakan lingkungan sekolah yang disiplin, aman, dan berkarakter.

1

H. SANKSI DAN KETENTUAN LAINNYA

Sanksi dan Ketentuan

1. Peserta didik yang melanggar ketentuan tata tertib ini dapat dikenakan sanksi mulai dari *teguran, peringatan tertulis, sampai pengembalian kembali kepada orangtuanya*.

2. Tindakan main hakim sendiri yang menjurus kepada tindakan kriminal akan diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

2

G. TATA TERTIB TERHADAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN PESERTA DIDIK

Perselisihan

1. Jika terjadi perselisihan antarpeserta didik, maka diselesaikan oleh pihak sekolah.

2. Orang tua peserta didik tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap peserta didik yang berselisih.

3. Jika terjadi kesalahpahaman antara pendidik dan tenaga kependidikan dengan orang tua peserta didik berkenaan dengan penyelesaian perselisihan antara peserta didik, maka orang tua tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, tetapi harus diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan sekolah.

3

F. TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA DIDIK DAN TAMU

Pengantar Peserta Didik

1. Pengantar hanya diperkenankan mengantar sampai pintu gerbang, kecuali ada izin dari pihak sekolah.

2. Pengantar atau tamu yang masuk ke lingkungan sekolah harus lapor kepada petugas jaga POS untuk mengisi buku tamu, dilarang merokok dan harus berpakaian sopan.

3. Orang tua peserta didik yang akan menghubungi guru atau anak, tidak diperkenankan untuk menghampiri langsung ke dalam kelas, tetapi harus meminta izin kepada guru piket.

4

E. TATA TERTIB TENTANG KEBERSIHAN

Kebersihan

1. Peserta didik yang bertugas menjadi petugas piket, wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.

2. Tidak boleh mencoret-coret meja, kursi, dinding kelas, dan menghapus papan absen kelas tanpa seizin guru.

3. Semua peserta didik harus membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.

5

TATA TERTIB UPACARA BENDERA

Upacara

1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin.

2. Petugas upacara dipilih secara bergantian dari tiap-tiap kelas.

3. Petugas upacara harus menyiapkan semua kelengkapan upacara.

6

D. TATA TERTIB KELAS

Kelas

1. Sebelum masuk kelas, peserta didik berbaris di depan kelasnya masing-masing yang dipimpin oleh ketua kelas.

2. Setiap hari Kamis ketika akan memasuki kelas, ketua kelas memeriksa kebersihan kuku teman-temannya, bagi peserta didik yang kukunya kotor diminta untuk membersihkannya.

3. Peserta didik diharuskan berdoa sebelum dan sesudah belajar sesuai agama dan keyakinan masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.

7

B. TATA TERTIB BERPAKAIAN

Pakaian

1. Senin berpakaian *putih-putih lengkap* dengan sepatu berwarna hitam.

2. Selasa dan Rabu berpakaian *putih merah lengkap*.

3. Kamis berpakaian *batik sekolah* dengan rok atau celana hitam.

8

WAKTU MASUK DAN PULANG

Waktu

1. Masuk sekolah pukul *07.00* dan mulai belajar pukul *07.15* (lima belas menit untuk pembiasaan Shalat Dhuha), khusus hari *Jumat* mulai belajar pukul *07.30. Untuk **shift siang*, masuk sekolah disesuaikan dengan kelas yang akan digantikannya.

2. Kepulangan peserta didik disesuaikan dengan kelasnya masing-masing (diinformasikan oleh guru kelasnya masing-masing).

3. Peserta didik yang mendapat tugas piket, harus datang *10 menit lebih awal*, untuk membersihkan kelas dan halaman sekolah serta ketika pulang sekolah harus terakhir (untuk membersihkan kelas, menutup jendela, dan pintu terlebih dahulu).

Tata tertib sekolah adalah fondasi dalam membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

Absensi Siswa Harian

Daftar kehadiran siswa berdasarkan kelas & tanggal.

🔴 LIVE - Data Hari Ini
Data absensi hari ini: 14 Jun 2026
No Nama Siswa Kelas Status
Tidak ada data absensi siswa